Wakalah: Sebuah bentuk perwalian di mana satu pihak mengelola dana atau aset atas nama pihak lain.
Qard al-Hasan: Pemberian pinjaman tanpa bunga dalam situasi-situasi yang memerlukannya.
Kesimpulan
Larangan riba dalam Islam bukan hanya sekadar ketentuan keuangan, melainkan juga mencerminkan prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam praktik keuangan.
Dengan menghindari riba, masyarakat Muslim diharapkan untuk menjaga keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga:Mengapa Toyota Supra MK4 Masih Dicintai oleh Pecinta Mobil? Inilah AlasannyaReview Toyota Supra MK4: Ikon Mobil Sport dari Era 90-an yang Abadi
Ini adalah prinsip yang memiliki dampak signifikan pada praktik keuangan dalam kehidupan sehari-hari dan menekankan pentingnya investasi yang produktif dan etika keuangan yang baik.
Demikian artikel mengenai Mengapa Riba Dilarang dalam Islam: Makna dan Konsekuensinya.
Baca artikel Lapak Aku lainnya disini.