GARUT – Partai politik (parpol) yang akan berkontestasi dalam pileg DPRD Kabupaten Garut, masih ada yang belum memenuhi aturan 30 persen kuota caleg perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid belum lama ini.
Ahmad menjelaskan, keterwakilan perempuan itu harus memenuhi kuota 30 persen dihitung per dapil (daerah pemilihan).
Baca Juga:Museum RAA Adiwijaya Milik Pemkab Garut Tampak Tak TerawatApi di Gunung Haruman Sudah Padam, Warga Tetap Waspada
Untuk temuan tersebut, pihaknya harus membahas lebih lanjut, terutama terkait sanksi yang akan diberikan. Dan menurut Ahmad, soal sanksi itu ada di tangan KPU jika tidak mematuhi kuota perempuan dalam penetapan DCT.
Sampai sekarang ini menurutnya masih ada kesempatan untuk mencapai aturan tersebut sebelum ditetapkannya DCT. Ahmad pun mengatakan hal itu harus disosialisasikan oleh KPU kepada semua peserta pemilu.
“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk mematuhi aturan ini, terlepas dari ada sanksi atau tidak, karena ini telah diatur dalam UU bahwa keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen,” ujarnya.
Ahmad pun mengharapkan, semua parpol bisa mematuhi regulasi yang ada, baik di undang-undang Nomor 7 maupun putusan Mahkamah Agung.(Alle)