LAPAK AKU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani beleid. Pasalnya kini Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Undang-undang ASN terbaru ini mengatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat iini PPPK pun turut mendapatkan jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS saja.
Dalam ketentuann umum yang terkandung dalam UU ASN tersebut menyebut bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau juga PPPK.
Baca Juga:Komedo: Penyebab, Pencegahan, dan Pengobatan yang EfektifSolusi Ampuh untuk Menghilangkan Komedo Untuk Rahasia Kulit Bersih
Faktor penghargaan dan pengakuan pegawai ASN meliputi 7 faktor yaitu pendapatan insentif, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan dukungan hukum.
Jaminan yang akan dinikmati pegawai ASN, cakupan asuransinya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Dalam Pasal 22 ayat 1 diatur bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah agen ASN berhenti beroperasi.
Pendanaan akan bersumber dari Negara selaku pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN terkait.
Isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Diberitakan dalam laman resmi database peraturan perundang-undangan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah sebagai berikut:
- Penguatan pengawasan Sistem Merit
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
- Kesejahteraan PNS dan PPPK
- Penataan tenaga honorer
- Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
ASN kolaborator berperan sebagai perencana, operator, dan pengawas dalam pelaksanaan tugas pengurusan umum dan pembangunan nasional melalui penyelenggaraan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, tidak profesional, bebas dari campur tangan politik, dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian mengenai batasan usia pensiun jabatan agen ASN dibagi menjadi:
- Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
- Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.