LAPAK AKU – Kenaikan menaikkan upah minimum negara (UMP) pada tahun 2024 banyak ditunggu, namun kini keputusan sudah mulai terlihat.
Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pengupahan baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan baru ini akan memastikan kenaikan upah minimum, termasuk UMP 2024.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Aida Fauziyah melalui siaran pers Kantor Pers Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga:Harga Kripto Hari Ini Selasa 21 November 2023, Cek Trending Harian Disini!Desain Mewah, Performa Unggul dalam Smartphone Huawei Mate Series
Para Aksi Demo di Balai Kota DKI Jakarta Tuntut UMP Rp 5,6 Juta pada 2024 Menteri Ketenagakerjaan Sebut Ini Bertepatan dengan Hari Pahlawan Sesuai PP yang dikeluarkan 10 November 2023 Katanya, itu ada.
Termasuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Kepastian kenaikan upah minimum dicapai dengan menerapkan formula upah minimum PP Nomor 51 Tahun 2023.
Rumus ini mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Selain itu, Menteri Tenaga Kerja mengumumkan bahwa penetapan upah minimum provinsi akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, dan penetapan upah minimum provinsi/kota akan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November.
Oleh karena itu, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan yang ada, UMR akan ditetapkan 60 hari sebelum pelaksanaan, yakni pada 1 Januari 2024.
Deretan kenaikan UMP di 34 Provinsi
Aceh, dari Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
Sumatera Utara, dari Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
Sumatera Barat, dari Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
Riau, dari Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
Jambi, dari Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
Sumatera Selatan, dari Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
Bengkulu, dari Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
Lampung, dari Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
Bangka Belitung, dari Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
Kepulauan Riau, dari Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
DKI Jakarta, dari Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
Jawa Barat, dari Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
Jawa Tengah, dari Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
Daerah Istimewa Yogyakarta, dari Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
Jawa Timur, dari Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
Banten, dari Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
Bali, dari Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
Nusa Tenggara Barat, dari Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10