GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan berbicara tegas soal peredaran miras di Kabupaten Garut. Menurut Rudy Gunawan, tidak ada ruang bagi penjual miras atau tempat hiburan untuk menjual miras beralkohol.
Karena dalam Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Garut, minuman itu harus 0 persen alkohol. Jadi bagi siapa saja yang menjual miras beralkohol tidak akan bisa di Kabupaten Garut.
“Kepada siapapun, dan tempat hiburan malam juga saya mohon berbisnislah di luar Garut. Karena sewaktu-waktu juga akan mendapatkan persoalan hukum. Di Garut itu tidak boleh, tidak ada ruang. Ya harus 0 persen alkohol,” tegas Rudy Gunawan saat melihat miras sitaan satpol PP Kabupaten Garut, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga:Kalak BPBD Garut Minta Warga Waspada Hadapi Musim HujanPerajin Kulit Garut Sekarang ini Punya Rumah Produksi Bersama
“Makanya tempat tempat hiburan malam dengan dalih apapun sudahlah jangan itu, nanti akan tetap diganggu kok. Masyarakat itu ada dasar hukumnya untuk menganggu mereka, di Garut harus kondusif kalau mau berbisnis. Untuk tempat hiburan malam dengan dalih apapun usaha saja ditempat lain, jangan di Garut,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada hari Rabu kemarin, Satpol PP Garut berhasil menggagalkan kurang lebih 8.450 botol miras dari berbagai jenis di kawasan perkotaan.
Dari hasil sitaan itu, ditemukan miras tersebut mengandung alkohol rata-rata 4,5 persen. Jelas-jelas hal ini melanggar Perda.
“Kita dibuktikan dengan ini hasilnya, karena di Garut itu 0 persen alkohol perdanya. Dan ini ada lebih dari 4,5 persen dan juga ada minuman keras berakohol lainya. Kita akan lakukan penyelidikan dan kita akan selesaikan di kejaksaan dan pengadilan, ini melanggar Perda,” Ujar Rudy Gunawan.
Sitaan yang sekarang ini kata Rudy, kualitasnya memang lebih mahal dibanding temuan sebelumnya. Namun jika dilihat dari segi jumlah temuan ini yang paling banyak jumlahnya.
“Kalau dari sisi kualitas yang kemarin itu mahal-mahal, tapi yang bir bir sekarang ini lebih banyak, jumlahnya ada 8.450 botol. Kalau diuangkan jumlahnya ratusan juta, mungkin sekitar 300 jutaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan bahwa selama ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dalam penindakan.
Baca Juga:Ketua Apdesi Cibatu Dukung Berdirinya Industri Karena Alasan Satu IniPenyebab Naiknya Harga Cabe, Begini Penjelasan Kadisperindag Garut
“Jadi selama ini tim kami selalu bersama-sama dengan kepolisian, jadi dari kepolisian juga ada tim patroli. Kita selalu terpadu dan bersama-sama dalam melakukan tindakan. Jadi kemarin kami bersama-sama dengan Samapta Polri langsung mengamankan barang bukti ini,” ujarnya.