Sengketa Balong Cafe, Dua Pihak Saling Klaim Soal Penutupan Operasional

istimewa
Sengketa Balong Cafe, Dua Pihak Saling Klaim Soal Penutupan Operasional
0 Komentar

GARUT – Persoalan hukum antara pengelola Balong Cafe dan pemilik lahan tempat usaha tersebut berdiri bergulir. Kedua belah pihak kini sama-sama menyampaikan argumentasi hukum terkait penutupan akses dan operasional café yang berada di kawasan kaki Gunung Guntur itu.

Kuasa hukum pemilik lahan, Dr. Yusep Mulyana, S.H., M.H, menegaskan bahwa langkah penutupan yang dilakukan kliennya merupakan tindakan yang sah secara hukum. Ia menyebut hal tersebut sebagai konsekuensi dari berakhirnya perjanjian kerja sama serta adanya dugaan pelanggaran oleh pihak pengelola.

“Perjanjian kerja sama sudah berakhir pada Juni 2024 dan tidak pernah diperpanjang. Secara hukum, sejak saat itu tidak ada lagi hak pengelolaan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga:8 Cara Ampuh Hasilkan Uang dari Instagram yang Wajib Kamu Coba!Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkab Garut Fokus Pemerataan Layanan dan Peningkatan Daya Saing

Menurut Yusep, kerja sama yang dimulai pada 2021 itu memuat sejumlah kewajiban, termasuk transparansi keuangan dan pembagian hasil usaha. Namun dalam perjalanannya, pihak pengelola dinilai tidak menjalankan kewajiban tersebut secara optimal.

Ia menambahkan, pihak pemilik lahan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan teguran, namun tidak mendapat respons yang diharapkan. Setelah masa kerja sama berakhir, pengelola disebut masih menjalankan aktivitas usaha tanpa dasar hukum.

“Penutupan dilakukan untuk mengamankan hak pemilik lahan, karena tidak ada lagi legitimasi bagi pengelola untuk beroperasi,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak pengelola melalui PT ANP memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukum PT ANP, Sandi Prisma, menyatakan bahwa langkah hukum telah ditempuh karena penutupan akses menuju café dinilai dilakukan secara sepihak.

“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak klien kami yang terganggu,” ujarnya.

Sandi menjelaskan, akses menuju lokasi café ditutup pada Januari 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal tersebut berdampak langsung pada operasional usaha, termasuk aktivitas karyawan, distribusi barang, hingga kunjungan pelanggan.

“Operasional praktis terhenti, sehingga menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun terhadap reputasi usaha,” katanya.

Baca Juga:7 Jenis Batu Mulia Paling Populer dan Harga FantastisnyaLewat Ramadan Madani, PNM Garut Perkuat Edukasi HIV/AIDS dan Tekan Stigma di Masyarakat

Tak hanya gugatan perdata, PT ANP juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Polres Garut terkait penutupan akses dan penguasaan aset. Perkara perdata sendiri kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Garut.

0 Komentar