GARUT – Praktik penyalahgunaan kendaraan ambulans kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengamankan satu unit ambulans yang digunakan untuk mengangkut pemudik beserta barang-barang, Rabu (18/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut terungkap saat Tim Urai Kemacetan yang berjaga di jalur Lewo–Malangbong tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan titik pending. Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas mendapati dua ambulans melintas secara beriringan.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda B. Susli Adi, menjelaskan bahwa salah satu ambulans terlihat membawa pasien sesuai fungsinya. Namun, satu kendaraan lainnya justru menimbulkan kecurigaan karena tidak menunjukkan situasi darurat.
Baca Juga:Pemuda Ancam Sopir di Garut Angkot Berakhir Diamankan BrimobPos Terpadu Singaparna Jadi Tempat Singgah Favorit Pemudik, Hadirkan Museum hingga Hiburan Humanis
“Ambulans kedua ini tidak tampak membawa pasien dan justru diikuti oleh kendaraan elf, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Adi, Kamis (19/3/2026).
Setelah dihentikan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut berisi sejumlah orang yang hendak mudik, bukan pasien. Selain itu, bagian dalam ambulans juga dipenuhi berbagai barang bawaan yang tidak semestinya.
“Di dalam kendaraan terdapat kasur, sepeda motor, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Ini jelas tidak sesuai dengan fungsi ambulans sebagai kendaraan pelayanan medis,” katanya.
Tak hanya melanggar fungsi kendaraan, dari hasil pengecekan dokumen juga ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Surat kendaraan diketahui telah habis masa berlaku, sementara pengemudi tidak memiliki SIM.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ambulans tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Namun, aksinya berhasil dihentikan petugas saat melintas di wilayah Malangbong.
Saat ini, kendaraan beserta pengemudi dan penumpang telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adi menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan darurat medis. Penyalahgunaan fasilitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta menghambat pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:Pesona Batu Mulia: Keindahan, Makna, dan Nilai Investasi yang AbadiKeunggulan Batu Zamrud Dibandingkan Batu Mulia Lainnya
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan ambulans untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam situasi arus mudik. Ini bisa berdampak serius terhadap keselamatan dan pelayanan publik,” tegas Adi. (*)
