Bawa 45 Paket Sabu di Tarogong Kidul Garut, RR Ditangkap Polisi

istimewa
Bawa 45 Paket Sabut di Tarogong Kidul Garut, RR Ditangkap Polisi
0 Komentar

GARUT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket sabu siap edar dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku berinisial RR (19), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan petugas pada Minggu (15/3/2026) di kawasan Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

“Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga hendak menjalankan aksinya mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Bupati Garut Cek Jalur Selatan dan Kesiapan Destinasi WisataDiduga Dalam Pengaruh Alkohol, Pemudik Terlibat Laka Tunggal di Jalan Sudirman Garut

Ia menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 45 paket sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 15,53 gram dan berat netto 6,53 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang lain seperti plastik klip, tas selendang, dompet, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas Usep.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Usep, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam beberapa bentuk, mulai dari dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan plastik.

“Hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial PLL. Jadi tugasnya meliputi mengambil, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika ke sejumlah titik yang telah ditentukan,” ungkapnya.Kepada polisi, pelaku mengaku dirinya telah dua kali menjalankan peran tersebut. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran sekitar Rp20 ribu untuk setiap titik lokasi penyimpanan, serta mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

Saat ini, disebut Usep, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” sebutnya.

Usep mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)

0 Komentar