TASIKMALAYA – Aksi kejahatan jalanan menimpa seorang karyawati asal Desa Cidugaleun, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui, korban yang bernama Sri Mulyani menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan (curas) saat melintas di Jalan Jereged, Sariwangi, Kamis malam (18/3/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika korban pulang kerja sekitar pukul 23.45 WIB dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Baca Juga:Malam Takbiran, Polres Garut Siapkan Rekayasa Arus dan Penyekatan di Sejumlah TitikUang Gulden Seri Wayang Perpaduan Nilai Sejarah dan Seni Budaya
Di tengah perjalanan, korban menyadari dirinya diikuti oleh seorang pengendara lain hingga memasuki ruas jalan yang sepi dan minim penerangan.
Tanpa diduga, pelaku langsung memepet korban dan merampas tas selempang yang dikenakan. Tarikan kuat dari pelaku membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Sementara pelaku melarikan diri membawa tas berisi barang berharga milik korban.
PLT Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan korban segera melapor ke Polsek Leuwisari usai kejadian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dan melakukan penyelidikan bersama,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono, menambahkan bahwa korban sempat mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
“Korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki akibat terjatuh. Sudah kami bantu penanganan,” katanya.
Baca Juga:Operasi Pekat di Limbangan, Polisi Sita Puluhan Liter Tuak dari Penjual LokalNgabuburit Berujung Temuan Mengerikan, Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Banjarwangi
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta melacak ponsel milik korban yang dibawa pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial Rendi M Rizki berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat (20/3/2026).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Prista Utama menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Leuwisari.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan beserta sebagian barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 11 milik korban, sepeda motor Honda Sonic RS warna biru yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lain seperti pakaian dan helm yang dikenakan pelaku. Sementara satu unit ponsel lainnya telah dijual dan uangnya telah digunakan.
