Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp10 juta, meliputi dua unit telepon genggam, surat-surat penting, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban yang melintas sendirian di jalan sepi, lalu melakukan perampasan secara paksa.
“Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku membutuhkan uang untuk kebutuhan menjelang Lebaran,” jelas Kapolres.
Baca Juga:Malam Takbiran, Polres Garut Siapkan Rekayasa Arus dan Penyekatan di Sejumlah TitikUang Gulden Seri Wayang Perpaduan Nilai Sejarah dan Seni Budaya
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di malam hari di jalur yang minim penerangan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kepolisian akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal,” pungkasnya. (*)
