Tersinggung Ditegur Knalpot Brong, Pria di Pakenjeng Hajar Warga hingga Luka Parah

istimewa
Tersinggung Ditegur Knalpot Brong, Pria di Pakenjeng Hajar Warga hingga Luka Parah
0 Komentar

GARUT – Insiden penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, setelah seorang pria berinisial D (34) nekat menyerang warga yang menegurnya karena menggunakan knalpot bising.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung. Peristiwa itu berlangsung di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kamis (19/3/2026) malam.

Korban, Aldi (21), saat itu berada di sebuah bengkel ketika pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor dengan knalpot tidak standar. Merasa terganggu, korban menegur pelaku. Namun teguran tersebut justru memancing emosi pelaku.

Baca Juga:Apel Kesiapan Malam Takbir, Bupati Garut Minta Petugas Utamakan Keamanan dan Sikap HumanisMengenal Sejarah Uang Gulden, Mata Uang Kuno Bernilai Tinggi

Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku langsung menghentikan kendaraannya dan menghampiri korban sebelum melakukan aksi kekerasan.

“Pelaku mendatangi korban lalu melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban mengalami patah pada bagian hidung,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas serta puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis.

“Barang yang kami temukan di antaranya ratusan pil hexymer dan tramadol, serta minuman keras seperti arak Bali dan ciu,” jelas Muslih.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan barang-barang tersebut dan berencana menjualnya menjelang malam takbiran.

Selain itu, diketahui pelaku pernah masuk dalam daftar target operasi kepolisian pada tahun 2024 terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:Pekerja Perempuan di Tasik Dibegal Tengah Malam, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 JamMalam Takbiran, Polres Garut Siapkan Rekayasa Arus dan Penyekatan di Sejumlah Titik

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polsek Pakenjeng. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas kasus penganiayaan serta kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

0 Komentar