Massa Buruh Garut Tiba-tiba Batal Demo Kenaikan UMK, Ini Sebabnya

0 Komentar

GARUT – Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu berencana mengadakan unjuk rasa Senin 27 November 2023, untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 16,23 persen atau sebesar Rp343.755 sehingga UMK Garut menjadi Rp 2.461.000.

Christian Kangae Keytimu ketua DPC Fsb Nikeuba KBSI Garut menyampaikan, pihaknya awalnya akan mengumpulkan massa buruh sebanyak 2.000 anggota yang tersebar di beberapa perusahaan. Namun rencana unjuk rasa itu batal dilaksanakan. Hal itu karena bupati Garut tiba-tiba memberikan kado indah bagi para buruh.

“Masa aksi berkumpul di sini depan gerbang PT.Changshin Reksa Jaya kecamatan Leles sambil menunggu kawan-kawan buruh yang lainnya untuk bersama-sama menuju kantor Bupati Kabupaten Garut,” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Garut Sebut BJB Terlalu Agresif Menggoda PNS, Akibatnya Kinerja RendahBupati Garut Bicara Tegas Soal Miras, Tidak Ada Ruang di Kabupaten Garut

Kado indah Bupati Garut itu adalah surat rekomendasi yang menyatakan bahwa tuntutan buruh UMK naik 16,23 persen disetujui.

Surat rekomendasi tersebut dibawakan oleh Kabid dan Kasi dari Disnakertrans Kabupaten Garut. Surat tersebut juga sudah lengkap ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.

“Setelah kami melihat surat rekomendasi tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh massa aksi untuk membubarkan diri pada hari ini dan akan mengawal surat rekomendasi tersebut yang akan di tetapkan oleh Gubernur atau Pj Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

Sebelumnya, massa buruh memang sudah berencana akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut kenaikan UMK tersebut. Massa buruh sudah ramai menyampaikan tuntutannya minta kenaikan 16,23 persen.(Ale/Rls)

0 Komentar