Perbup BPD Garut Belum Terbit, Abpedsi Minta Kesejahteraan Ditingkatkan

0 Komentar

GARUT – Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD di Kabupaten Garut belum juga terbit. Perbup tersebut sangat dinanti-nantikan oleh BPD karena banyak poin penting yang diusulkan agar masuk dalam Perbup tersebut.

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( ABPEDSI) DPD Kabupaten Garut, sudah beberapa kali melakukan rapat bersama dinas terkait untuk membahas Perbup tersebut.

Namun, belum jelas apa yang masih menjadi kendala, kenapa perbup tersebut belum ada tindak lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.

Baca Juga:Kemenkes Ungkap Manfaat Madu untuk KesehatanKemenkes Ungkap Manfaat Buah Kelapa Muda untuk Kesehatan

” Kami sudah menyampaikan beberapa kali dan rapat beberapa kali kaitan perbup tentang ke-BPD-an. Kami sudah mendorong dari tahun 2020, karena covid dan sebagainya, tahun 2021 kami sempat membahas bersama DPMD tapi tidak ada tindak lanjut lagi,” ujar Dikdik Ganiswara, Ketum DPD Abpedsi Kabupaten Garut, ketika diwawancarai dalam acara evaluasi dan bimbingan teknis BPD di aula bjb Garut, Selasa 17 Oktober 2023.

Sekarang ini kata Dikdik, Perda tentang BPD sendiri sudah terbit. Nah untuk mengatur di tataran teknis, diperlukan Perbup yang lebih spesifik mengatur penjabarannya.

Ada banyak hal tentunya yang menjadi masukan Abpedsi dengan dibentuknya Perbup tentang BPD tersebut. Dalam beberapa kali rapat bersama DPMD, pihaknya kata Dikdik banyak mengusulkan poin penting.

Diantara poin penting yang diusulkan itu adalah seputar kesejahteraan BPD, pembentukan staf kesekretariatan, pemilihan BPD secara demokratis dan banyak lagi.

Dikdik menjabarkan, perihal kesejahteraan, pihaknya mengusulkan agar Pemkab Garut bisa menambah anggaran atau tunjangan untuk BPD. Pihaknya meminta agar BPD diberikan porsi lebih dalam tunjangan atau biaya operasional.

Banyak kegiatan BPD seperti rapat internal, musyawarah desa dan kegiatan-kegiatan yang selama ini tidak didukung dengan anggaran. Oleh karena itu BPD berharap bisa diberikan anggaran untuk menunjang kegiatan tersebut.

Kemudian soal staf kesekretariatan, pihaknya meminta agar dibentuk staf yang diperbantukan untuk mengurus administrasi kesekretariatan. Hal ini tentunya sudah diamanahkan di dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Baca Juga:Bupati Garut Ingatkan Siapapun Jangan Anggap Enteng Masalah MirasPj Bupati Garut Masih Tanda Tanya, Begini Kata Rudy Gunawan

Staf sekretariat ini penting, karena nantinya dia akan bertugas membantu mengurus administrasi kantor BPD. Pasalnya dengan latar belakang BPD yang beragam, ada dari PNS, TNI Polri, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, hal itu tentu membuat kesibukan tersendiri.

0 Komentar