LAPAKAKU – Rudy Gunawan ungkap rencan perubahan perda terhadap rumah sakit umum di garut.
Rudy Gunawan, Bupati Garut, bersama Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, kini hadir dalam Rapat Paripurna Kabupaten Garut pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.
Acara itu juga mencakup Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, pada hari Senin 30 Oktobet tahun 2023.
Baca Juga:Pemda Provinsi Jabar Mempersiapkan Rumah Sakit Tangani Kasus Cacar MonyetPemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Award 2023 di Kementerian ESDM
2 DRaperda dimaksud ialah terhadap Penyelenggaraan Pasar Rakyat, serta Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan
Rudy Gunawan juga menyampaikan, tahun ini adalah tahun terakhir buat dirinya bersama dr. Helmi Budiman, termasuk DPRD Kabupaten Garut, di dalam melaksanakan fungsi serta tugasnya masing-masing. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari tahun 2024 mendatang.
Bupati Garut juga menyatakan niatnya buat mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 terhadap Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
Meskipun sudah ada perubahan sebelumnya akan menjadi Perda Nomor 10 tahun 2021, tetapi perda itu belum memadai dalam mengatur ketentuan terhadap Rumah Sakit Umum di daerah.
“Pada intinya, mengamanatkan bahwa rumah sakit daerah kabupaten kota, sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian,” Tuturnya.
Rudy Gunawan juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, direktur rumah sakit di daerah secara limitatif akan mau melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, ialah bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya dikatakan pula, dalam peraturan pemerintah dimaksud, laporan pertanggungjawaban keuangan Rumah Sakit Umum daerah, disajikan dalam laporan keuangan dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” Ujarnya.
Baca Juga:Serahkan 48 Sertifikat Hak Pakai Barang Punya Negara Oleh Kantor Pertahanan Kabupaten BekasiRudy Gunawan Lantik 83 PPPK dan 2 Camat dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda
Bupati Garut juga menegaskan, berdasarkan ketentuan normatif, arah kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah ini ialah menghapus RSUD dr. Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah.
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet Garut akan bisa berkedudukan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang akan bisa diatur dalam Peraturan Bupati.