Bupati Garut juga menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan rumah sakit umum daerah secara prinsip ialah mengubah mekanisme pertanggungjawaban kinerja sebagai kepala perangkat daerah, serta pengelolaan keuangan sebagai pengguna anggaran serta pengguna barang.
“Yang semula langsung bertanggung jawab kepada Bupati, berubah dalam kedudukannya sebagai unit organisasi bersifat khusus. Yang nantinya berkedudukan selaku kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” Tuturnya.
Rudy Gunawan ungkap rencan perubahan perda terhadap rumah sakit umum di garut. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.