LAPAKAKU – Mau gigi palsu dengan gratis, buat peserta BPJS begini cara dapatnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai masalah dengan gigi kini dapat bisa melakukan pengobatan serta perawatan dengan sejumlah fasilitas.
Termasuk mendapatkan gigi palsu alias protesa gigi.
Buat klaim alat kesehatan gigi palsu, peserta kini harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga:Kenali Macam-Macam Manfaat Daun Jambu Biji Buat Kesehatan TubuhSangat Menginspiratif, Simak Sinopsis Film Anak yang Cocok Buat Libur Tahun Baru
Gigi palsu ataupun gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan ke peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.
Protesa gigi alias gigi tiruan merupakan alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan maupun trauma.
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi alias gigi palsu gratis BPJS Kesehatan kini diberikan paling cepat 2 tahun sekali, atas indikasi medis buat gigi yang sama.
Pelayanan protesa gigi alias gigi palsu BPJS Kesehatan ini akan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama serta fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Buat bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan itu harus berstatus aktif.
Berikut Cara mendapatkan gigi palsu gratis BPJS Kesehatan:
- Kalian harusa sebagai peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes yang pertama ialah puskesmas, klinik, atapunu dokter yang ditunjuk
- Lalu ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) kini akan memberikan resep buat diambil di apotek maupun farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Terus lakukan legalisir alias verifikasi resep yang diberikan itu
- Datangi fasilitas kesehatan yang sudah menjadi rekanan buat klaim gigi palsu
Perlu kalian ketahui, pada saat mengklaim gigi palsu alias protesa gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta akan dapat membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang sudah diverifikasi.
Nilai gantinya maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1.100.000 buat gigi yang sama serta full protesa.
Tetapi, buat masing-masing rahang akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.
Baca Juga:Selain Meningkatkan Kesehatan Jantung, Inilah Manfaat Buah Plum yang LainyaMusih Hujan Telah Tiba, Begini Tips Mencegah Banyaknya Nyamuk
Fasilitas kesehatan tak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, ter kecuali yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan.