RADAR GARUT– Ambil untung saat pandemi covid-19, Korupsi sampai miliaran
Polisi ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan ambulans untuk RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Khusus Polres Subang mengungkap, bahwa proyek yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanggulangan pandemi Covid-19, diduga menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka utama. Mereka adalah A.J. alias A.Y seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M.D.S selaku Direktur CV N.S.G., dan D.A.R. yang berperan sebagai Komisaris CV. N.S.G.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Baca Juga:Banjir Terjang Daerah Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Gerobak Ayam Goreng Sampai Terbawa ArusPemerintah Kabupaten Garut Mengucapkan: Dirgahayu Republik Indonesia ke-79
Bantuan ini ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, dugaan praktik kecurangan mulai tercium saat A.J, yang bertugas sebagai PPK di Dinkes, membuat kontrak dengan PT. I.S.I untuk pengadaan ambulans tanpa melalui prosedur yang sesuai.
A.J. diduga melakukan persekongkolan dengan M.D.S. dan D.A.R. untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan.
A.J. selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan, yang mengakibatkan kerugian negara tak terdeteksi lebih awal,” ungkapnya.
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, Ariek menjelaskan, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan ambulans, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.