Selain kerugian negara, lanjutnya, penyidik mengungkap bahwa A.J. alias A.Y. menerima dana sebesar Rp343 juta dari D.A.R. dan M.D.S., yang sebagian besar diterima secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening istrinya.
“Dana ini kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Selain itu, D.A.R. mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp75 juta, sementara M.D.S. memperoleh Rp433,2 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Banjir Terjang Daerah Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Gerobak Ayam Goreng Sampai Terbawa ArusPemerintah Kabupaten Garut Mengucapkan: Dirgahayu Republik Indonesia ke-79
Mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka. Selain itu, empat ahli turut diperiksa, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana.
Ariek menyatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalisir kerugian negara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi ini di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan justru disalahgunakan,” ujarnya.
Ariek mengatakan, kaus ini masih terus dikembangkan, dan polisi mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.(cdp/ysp)
Kronologi Dugaan Korupsi
1. Tahun 2020 Dinkes Subang mendapat bantuan keuangan dari Pempov Jabar.
2. Bantuan senilai Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
3. Bantuan untuk penanganan pandemi Covid-19.
4. A.J (PPK Dinkes) membuat kontrak dengan PT. I.S.I untuk pengadaan ambulans tanpa melalui prosedur yang sesuai.