5. A.J. diduga melakukan persekongkolan dengan M.D.S. dan D.A.R. untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya.
6. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan.
7. A.J tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan.
8. BPKP Jawa Barat Ariek menaksir kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar.
Tersangka
– A.J. alias A.Y (PNS Dinkes)
– M.D.S (Direktur CV N.S.G)
– D.A.R (Komisaris CV. N.S.G)