Cara Jual Uang Koin Rp500 Gambar Melati Bisa Dibandrol Rp50 Juta, Begini Rahasianya!

Cara Jual Uang Koin Rp500 Gambar Melati Bisa Dibandrol Rp50 Juta, Begini Rahasianya!
Cara Jual Uang Koin Rp500 Gambar Melati Bisa Dibandrol Rp50 Juta, Begini Rahasianya!
0 Komentar

LAPAK AKU – Cara Jual Uang Koin Rp500 Gambar Melati Bisa Dibandrol Rp50 Juta, Begini Rahasianya!

Ingat koin Rp 500 itu berwarna kuning seperti emas. Terungkap uang koin Rp500 dijual ratusan ribu bahkan puluhan juta dan diolah hingga menjadi mahal.

Beberapa waktu lalu, mata uang tersebut tiba-tiba menghebohkan masyarakat Indonesia.

Warnanya menyerupai emas, sehingga banyak orang yang membuat cincin darinya dan sangat menyukainya karena menyerupai logam mulia tersebut.

Baca Juga:Cara Jual Uang Koin Kuno Ke Kolektor Agar Cepat Laku Dengan Harga TinggiPembeli Berani Beli Koin Kuno Rp500 Melati dengan Harga Tinggi, Hubungi Nomor Ini Sekarang!

Uang koin Rp 500 keluaran tahun 1991 bergambar bunga melati dan berwarna kekuningan seperti emas.

Hingga saat ini koin Rp 500 masih populer untuk diperjualbelikan dengan harga tinggi. Tahun lalu beredar rumor bahwa Rp 500 tahun 1991 mengandung emas.

Bahkan, koin-koin tersebut juga terbilang langka, sehingga ada pula yang menjualnya dengan harga antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar di lapak online.

Meski dijual dengan harga mahal, namun tetap menarik perhatian masyarakat ketika para kolektor berniat membelinya.

Koin ini berwarna kuning dan mengkilat seperti emas asli, sehingga masyarakat menganggap nilai koin ini sangat berharga.

Berdasarkan laman Twitter resmi Bank Indonesia, rumor yang menyebut uang logam Rp 500 itu mengandung emas adalah hoaks.

Koin-koin ini belum ditarik dari peredaran, sehingga nilai tukarnya tetap sama dengan nilai nominalnya.

Baca Juga:Tiga Uang Koin Kuno Ini Terbuat Dari Emas Kenali Cirinya, Dibanderol Harga Rp20 Juta Perkeping

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016 tentang “Penerbitan Rupiah dengan Nilai nominal Rp 500 Tahun Penerbitan 2016”.

Uang koin pecahan 500 (lima ratus) rupiah tahun 1991 dinyatakan tetap sah di wilayah Negara Republik Indonesia karena belum pernah dicabut atau ditarik dari peredaran.

Oleh karena itu, menurut ketentuan BI, uang logam Rp 500 tahun 1991 sama dengan uang koin Rp 500 lainnya.

Untuk menjualnya bisa di Marketplace atau di e-commerce, harganya banyak Rp. 500 dijual di sana.

Demikian informasi mengenai Cara Jual Uang Koin Rp500 Gambar Melati Bisa Dibandrol Rp50 Juta, Begini Rahasianya!

0 Komentar