Pj Bupati Garut Masih Tanda Tanya, Begini Kata Rudy Gunawan

Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan
0 Komentar

GARUT – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam waktu dekat akan berakhir. Namun siapakah yang akan menjadi penjabat (pj) bupati masih menjadi tanda tanya.

Siapakah kira-kira orang yang tepat mengisi jabatan Pj bupati Garut itu?

Rudy Gunawan, Bupati Garut mengatakan bahwa kewenangan untuk mengajukan pj bupati itu adalah DPRD Garut.

Baca Juga:Kadinkes Garut: Hasil Lab Sate Jebred Belum Keluar, 3 Orang Meninggal DuniaBerang-berang Masuk ke Halaman Rumah Warga Garut

Secara aturannya kata Rudy, pengajuan pj bupati itu harus dilakukan satu bulan sebelum berakhirnya jabatan bupati definitif. Artinya pengajuan harus dilakukan pada bulan November mendatang.

“Nanti 1 bulan sebelumnya. 1 bulan sebelumnya itu nanti bulan November baru mengajukan,” ujar Rudy Gunawan, usai pimpin apel gabungan, di Lapang Setda, Pemkab Garut, Senin 16 Oktober 2023.

“Mekanismenya itu akan dibuat oleh DPRD, jadi pengajuan itu menjadi wewenang daripada DPRD,” tegasnya.

Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan aturannya, untuk menjabat pj bupati itu minimal harus ASN (aparatur sipil negara) golongan eselon IIA. Dan di Kabupaten Garut, yang sudah mencapai golongan tersebut hanya satu orang yaitu Nurdin Yana Sekda Garut.

Adapun komposisinya yang bisa diajukan, berdasarkan aturanya yaitu dari kabupaten satu orang, dari provinsi satu orang dan dari pusat satu orang.

Dan yang tidak boleh menjadi pj bupati antara lain, ketua partai, dan non ASN.

“Enggak boleh, kalau di sini saya lihat harus ASN, kalau yang untuk Gubernur saya tidak tau,” tegasnya.

 

0 Komentar