Radar Garut – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas pembiayaan berupa kredit modal kerja atau kredit investasi dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta, yang ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi yang bergerak di sektor usaha produktif. Program ini hadir untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan proses pengajuan yang sederhana. Bank BRI memiliki tiga jenis fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI. Ketiganya memiliki suku bunga 6% efektif per tahun, dengan perbedaan pada batas plafon pinjaman serta tujuan penggunaan dana.
1. KUR Mikro BRI
Plafon Pinjaman: Hingga Rp50 juta per debiturSyarat dan Ketentuan:
• Individu yang menjalankan usaha produktif dan memiliki kelayakan usaha. • Usaha telah berjalan aktif minimal 6 bulan.• Tidak memiliki pinjaman aktif di perbankan, kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.• Persyaratan administrasi meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen izin usaha yang sah.
• Jenis pinjaman:
• Kredit Modal Kerja (KMK), tenor maksimal 3 tahun.• Kredit Investasi (KI), tenor maksimal 5 tahun.•Bebas biaya administrasi dan provisi.
2. KUR Kecil BRI
Baca Juga:Bocoran Performa Samsung Galaxy S25 Ultra yang MengesankanAliansi Pesantren dan Para Ajengan Di Jawa Barat Dukung KDM, Siap Laporkan Pelaku Politik SARA
Plafon Pinjaman: Rp50 juta – Rp500 juta per debiturSyarat dan Ketentuan:
• Memiliki usaha produktif dan layak.• Usaha telah berjalan aktif minimal 6 bulan.• Tidak sedang memiliki fasilitas kredit produktif di perbankan, selain kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.• Wajib memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau dokumen izin usaha setara yang sah dan berlaku.
• Jenis pinjaman:
• Kredit Modal Kerja (KMK), tenor maksimal 4 tahun.• Kredit Investasi (KI), tenor maksimal 5 tahun.• Agunan sesuai dengan ketentuan bank.
3. KUR TKI (Tenaga Kerja Indonesia) BRI
Plafon Pinjaman: Hingga Rp25 juta per debiturSyarat dan Ketentuan:
• Diperuntukkan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri.• Memiliki dokumen pendukung keberangkatan, seperti perjanjian kerja, visa kerja, dan dokumen resmi lainnya.• Tidak memiliki pinjaman aktif di perbankan, kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.• Melampirkan dokumen administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor, dan dokumen penempatan TKI.• Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan masa kontrak kerja di luar negeri, maksimal 3 tahun.• Bebas biaya administrasi dan provisi.