Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Ilegal, Ratusan Pil Disita

istimewa
Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Ilegal, Ratusan Pil Disita
0 Komentar

GARUT – Peredaran obat keras tanpa izin kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Seorang pria berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, diamankan di wilayah Kecamatan Pakenjeng karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Penangkapan tersebut diketahui ndilakukan pada Jumat (20/3/2026) di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat ilegal.

Baca Juga:Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Garut Aniaya Mantan Istri hingga Lukai dengan KapakKepadatan Kendaraan di Simpang Kubang Meningkat, Polisi Terapkan One Way untuk Urai Arus

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan pelaku membawa sejumlah obat keras tanpa izin. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga langsung kami amankan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dalam penggeledahan, diungkapkan Usep, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 652 butir pil Hexymer dan 357 butir Tramadol.

“Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.150.000, satu unit ponsel, tas, serta kotak penyimpanan obat,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Usep, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang.

“Obat-obatan itu rencananya akan dijual kembali, namun sebagian juga digunakan oleh pelaku sendiri,” jelas Usep.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jaringan distribusinya,” tambahnya.

Baca Juga:Hadapi Arus Wisata Lebaran, Polsek Pasirwangi Siapkan Strategi Khusus di Jalur DarajatPatroli Malam Sat Samapta Polres Garut Jaring 4 Penjual Miras, Warga Minta Penertiban Ditingkatkan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Usep mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat keras serta tidak terlibat dalam peredarannya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)

0 Komentar