Pemkab Garut Siapkan Penataan PKL di Area Pemda, Pagar Kantor Bupati Akan Dimundurkan

Radar Garut
Pemkab Garut Siapkan Penataan PKL di Area Pemda, Pagar Kantor Bupati Akan Dimundurkan
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan konsep penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar area Kantor Bupati Garut atau kompleks Pemda Garut.

Wakil Bupati Garut, L. Putri Karlina, mengatakan, konsep penataan yang disiapkan bukan relokasi besar-besaran, melainkan penataan di lokasi yang sudah ada saat ini. Salah satu langkah yang direncanakan yakni memundurkan pagar area Kantor Bupati Garut.

“Pagernya dimundurin. Lalu mau dipindah ke mana? Beli lahan juga kan enggak punya uang. Tapi kalau dibiarkan juga salah,” ujar Putri Karlina saat diwawancarai di halaman Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:PNM Peduli Perkuat Kepedulian Sosial, Renovasi Masjid dan Dampingi Perempuan Pelaku Usaha di GarutAksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku

Menurutnya, penataan tersebut tetap memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau dan tidak akan mengganggu aktivitas di lingkungan Pemda Garut. Ia menegaskan kawasan hijau di sekitar area tersebut tetap dipertahankan sebagai paru-paru kota.

“Yang penting itu fungsi penghijauan tidak tergeser. Jadi tidak menebang pohon. Area hijau tetap dipertahankan sebagai paru-paru kota,” katanya.

Putri menyebutkan, penataan kawasan PKL tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun 2026. Namun pengerjaannya akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

“Harusnya akhir tahun sudah oke, sudah beres. Tapi dalam versi yang se-ekonomis mungkin, belum yang mewah karena dananya terbatas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penataan tersebut ialah untuk meningkatkan keselamatan para pedagang dan pengunjung. Selain itu, kawasan PKL di sekitar Pemda dinilai telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata kuliner masyarakat.

“Yang penting kita mau menyelamatkan PKL-nya supaya tidak ketabrak misalnya. Terus kita juga ingin memaksimalkan potensi destinasi wisata, karena sekarang orang juga jajan di sini,” ucap Putri.

Meski dilakukan penataan, ia memastikan para PKL tetap bisa berjualan seperti biasa. Konsep yang diterapkan lebih kepada penataan ruang agar lebih tertib tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:PNM Dorong 300 Pelaku Usaha Ultra Mikro Garut Selatan Lebih Mandiri Lewat PKU Akbar 2026PNM Peduli Sentuh Lansia Dhuafa di Garut Selatan, Hadirkan Bantuan dan Pemeriksaan Kesehatan

Putri juga menanggapi soal perlunya Peraturan Daerah (Perda) terkait PKL. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait, sementara pemerintah daerah saat ini fokus mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

0 Komentar