GARUT – Aparat Polres Garut melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang. “Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu malam (29/4/2026), setelah polisi mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas,” katanya.
Joko menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di area perusahaan PT Mustika Sagara Utama yang berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan.
Baca Juga:PNM Dorong 300 Pelaku Usaha Ultra Mikro Garut Selatan Lebih Mandiri Lewat PKU Akbar 2026PNM Peduli Sentuh Lansia Dhuafa di Garut Selatan, Hadirkan Bantuan dan Pemeriksaan Kesehatan
“Aksi kejahatan berlangsung pada Senin dini hari (27/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke area perusahaan dengan cara memanjat pagar, kemudian melumpuhkan korban dengan ancaman senjata tajam jenis golok. Korban selanjutnya diikat sehingga tidak dapat melakukan perlawanan,” jelas Joko.
Setelah berhasil menguasai situasi, diungkapkan Joko, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 dan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FM (27) dan AS (36), yang diketahui berasal dari Kabupaten Majalengka. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Banyuresmi, sementara pelaku lainnya ditangkap di kawasan Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 80 tabung gas LPG 3 kg, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” ungkap Joko.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Selanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Saat ini, menurut Joko, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
