LAPAK AKU – Banyak yang bertanya-tanya soal status Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan (PDIP) setelah resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Apakah Gibran mengundurkan diri ataukah dipecat atau secara otomatis keluar dari PDI Perjuangan.
Yang jelas, Prabowo Subianto sendiri menegaskan bahwa dirinya justru tidak masalah dan senang jika Gibran tetap berada di PDI Perjuangan.
Baca Juga:Bupati Garut Pimpin Apel Pengarahan Honorer K2 Terkait Rekrutmen PPPKHasil Lab Keracunan Massal di Garut Sudah Keluar, Kadinkes Sampaikan Begini
Mengenai status Gibran itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani bericara di hadapan wartawan.
Puan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu dan ngobrol panjang dengan Gibran mengenai pencalonannya bersama Prabowo.
Bahkan Puan juga mengucapkan selamat ketika Prabowo dan Gibran sudah resmi mendaftar ke KPU.
Adapun mengenai status Gibran di PDIP, Puan tampaknya tak mau membuka lebih jauh. Yang jelas dalam pertemuan bersama Gibran itu, tidak ada bericara soal pengunduran diri, pengembalian KTA atau pemecatan.
Puan dan Gibran hanya ngobrol soal pencalonannya bersama Prabowo.
” Gak ada pengunduran diri dan kami juga melihat bahwa hanya kata selamat yang bisa saya sampaikan kepada mas Gibran udah gitu aja,” ujar Puan Rabu 25 Oktober lalu.
Tak mau terus didesak pertanyaan soal status Gibran, Puan justru menyindir bahwa wartawan suka memancing-mancing dengan pertanyaan jebakan. Bahkan Ia menyebut pertanyaan wartawan intinya sama saja namun ditanyakan dengan cara yang berbeda.
Puan tetap bericara diplomatis soal status Gibran.
” Bener udah ketemu, ngobrol-ngobrol banyak hal yang kita bicarakan dan ya udah gak masalah, mas Gibran pamit jadi cawapres dari mas Prabowo,” katanya.
Baca Juga:Korban Banjir Bandang Garut Minta Sewa Rusun Ditangguhkan LagiTol Getaci dan Tol Kuningan-Tasikmalaya akan Terhubung
” Gak ada pengembalian KTA, hanya pamit untuk jadi cawapres mas Prabowo,” tegasnya lagi.
Yang jelas menurut Puan, Gibran sebagai warga negara punya hak yang sama untuk mengikuti kontestasi pilpres. Apalagi setelah keluarnya putusan MK, Gibran berhak mendaftar.