GARUT – Sebuah rumah permanen dua lantai di Kampung Ciparay, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, terbakar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Bangunan tersebut diketahui milik Yana Mulyana (50). Kebakaran mengakibatkan lantai atas dan bagian atap rumah mengalami kerusakan berat, sedangkan lantai bawah masih dapat diselamatkan.
Kapolsek Pakenjeng, Iptu H. Muslih Hidayat, mengatakan dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek pada instalasi listrik di lantai atas.
Baca Juga:Realisasi Belanja Garut Dinilai Baik, Bupati Soroti Capaian Pendapatan DaerahMotor Bergeser dari Tempat Parkir, Warga Cisompet Gagalkan Dugaan Pencurian
“Ketika kejadian berlangsung, istri pemilik rumah bersama adiknya berada di lantai bawah. Mereka baru mengetahui kebakaran setelah api membesar dan menjalar ke bagian atap,” kata Muslih.
Warga yang melihat kejadian, jelas Muslih, segera berusaha melakukan pemadaman sambil menunggu kedatangan petugas. “Personel kepolisian dan pemadam kebakaran kemudian bergabung untuk mengendalikan kobaran api,” jelasnya.
Setelah berlangsung sekitar satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan. Upaya bersama tersebut juga mencegah kebakaran merembet ke rumah atau bangunan lain di sekitar lokasi.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta,” ungkap Muslih.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Pakenjeng mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Petugas turut meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang yang diperlukan untuk penyelidikan.
Koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Desa Depok, Babinsa, dan petugas pemadam kebakaran untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memeriksa jaringan listrik di rumah secara berkala, terutama kabel atau sambungan yang sudah rusak dan tidak memenuhi standar,” ucapnya.
Baca Juga:2.400 PPPK Garut Ikuti Orientasi, Kehadiran Dipantau dengan Face RecognitionPNM Garut Salurkan Beasiswa kepada 33 Anak Nasabah Mekaar dan ULaMM
“Peralatan elektronik juga harus digunakan sesuai kapasitas instalasi dan dipastikan dalam keadaan aman ketika ditinggalkan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko hubungan arus pendek yang dapat memicu kebakaran,” pungkasnya. (*)
