JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai, Amriyata. Selain Kajari, satu orang kepala seksi di Kejari Serdang Bedagai juga turut diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan oleh tim Intelijen Kejagung setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan (Kajari) dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang, Rabu, 24 Juni 2026 dikutip dari disway.
Baca Juga:PNM Hadirkan Ruang Pintar di Karangpawitan, Dorong Anak Garut Lebih Semangat BelajarPrabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gagal Jika Rakyat Bersatu
Anang menjelaskan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen. Dari hasil pendalaman awal, keduanya diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan suatu pekerjaan.
Namun, Anang belum menjelaskan secara rinci perkara apa yang membuat Kajari Serdang Bedagai dan salah satu bawahannya itu diamankan.
“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” tuturnya.
Saat ditanya apakah keduanya dijemput paksa atau diamankan di luar lingkungan Kejari, Anang hanya menyebut bahwa saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” imbuhnya.
Anang menambahkan, Kejagung masih menunggu hasil pendalaman dari tim Intelijen untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran etik, perkara tersebut akan diserahkan ke bidang pengawasan.
Namun, apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Ditangkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Polda JabarSatlantas Polres Tasikmalaya Siap Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Pelanggar ETLE Jadi Sasaran Utama
“Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen. Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya,” pungkas Anang. (*)
