Prabowo Leluasa Nyapres dengan Putusan MK, Begini Responnya Terhadap Penggugat Usia 70 Tahun

Prabowo Subianto menjawab soal putusan MK
0 Komentar

JAKARTA – Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) batas usia capres cawapres maksimal 70 tahun dinilai diarahkan terhadap Prabowo Subianto. Pasalnya Prabowo sekarang ini sudah berusia di atas 70 tahun.

Ada tiga orang yang melayangkan gugatan batas usia 70 tahun tersebut kepada MK. Gugatan itu dikuasakan kepada Aliansi 98.

Tak hanya menggugat batas usia, tiga orang ini juga menggugat bahwa seseorang yang pernah cedera atau terlibat dalam pelanggaran HAM hendaknya tidak boleh nyapres.

Baca Juga:Bela Palestina, Warga Garut Bakar Bendera IsraelPartai Golkar Usung Gibran Jadi Bacawapres Dampingi Prabowo

Namun gugatan itu semua ditolak oleh MK seluruhnya. Pada hari ini Senin 23 Oktober 2023 MK memutusakan menolak semua gugatan tersebut.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti disiarkan dalam channel youtube, Senin (23/10/2023).

“Kehilangan objek,” sambung Anwar Usman, Ketua MK dalam pembacaan putusannya itu.

Prabowo Subianto yang ditanya wartawan terhadap putusan MK tersebut, tampak tenang.

Prabowo juga menyampaikan ada yang aneh dengan para pihak ini. Pasalnya seolah dicari-cari selah atau kesalahan orang lain agar tidak bisa nyapres.

” Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua, kumaha ya kan?,” ujar Prabowo disambut tawa kader Gerindra dan wartawan.

” Jadi kalau gak cocok dicari-cari ya. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan. Biar rakyat yang milih. Tadi alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai, okey,” ujar Prabowo.

 

0 Komentar