GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus menata kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pengisian dilakukan baik melalui penunjukan pejabat sementara maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badruddin, mengatakan dua kepala desa hasil PAW telah resmi dilantik pada Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga:Pemkab Garut Tata Pasar Baru, 103 PKL Disiapkan Ruang Berdagang Lebih TertibKemarau Picu 176,80 Hektare Sawah Puso di Garut, Dispertan Siapkan Pemulihan untuk Petani
Dua desa tersebut yakni Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, serta Desa Lembang, Kecamatan Leles.
“Barusan telah dilantik dua desa, yaitu Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles, yang mana untuk melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Idad.
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan kepala desa dilakukan sesuai kondisi dan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Apabila kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, pemerintah terlebih dahulu dapat menunjuk pejabat sementara sebelum dilaksanakan PAW.
“Di mana sesuai regulasi apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, maka sisa masa tugasnya itu lebih dari satu tahun, maka dijabat oleh pejabat sementara,” katanya.
Salah satu desa yang saat ini masih dalam proses penunjukan pejabat sementara adalah Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler.
Menurut Idad, pengisian jabatan tidak boleh berlarut-larut karena keberadaan kepala desa sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga:DPPKBP3A Garut Intensifkan Pencegahan Bullying, Sekolah hingga Pesantren Jadi Sasaran EdukasiKolaborasi UICI dan Yayasan Bani Syech Nuryayi Buka Peluang Kuliah Digital bagi Generasi Muda Garut
Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa bersama pemerintah daerah terus didorong agar tahapan PAW dapat segera dilakukan.
“Di sana pun kita memberikan pembinaan dan pengawasan supaya tidak terlalu lama, karena sesuai regulasi paling lambat enam bulan itu harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi,” jelasnya.
DPMD Garut sebelumnya juga telah melantik pejabat sementara di Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, dan Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening.
Kedua desa tersebut ditargetkan sudah memiliki kepala desa definitif paling lambat Desember 2026.
“Jadi dua desa yang mudah-mudahan kita targetkan Desember itu sudah kepala desa definitif, sudah dilaksanakan pemilihan,” ucap Idad.
