DPMD Garut Percepat Pengisian Jabatan Kades, Dua Desa Sudah Miliki Kepala Desa Hasil PAW

istimewa
DPMD Garut Percepat Pengisian Jabatan Kades, Dua Desa Sudah Miliki Kepala Desa Hasil PAW
0 Komentar

Ia menyebut, saat ini masih terdapat tiga desa yang belum memiliki kepala desa definitif maupun pejabat sementara.

“Untuk saat ini ada tiga desa yang kosong, yang terakhir kemarin Desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler,” ungkapnya.

Selain memastikan pengisian jabatan, DPMD Garut juga melakukan pembinaan terhadap kepala desa hasil PAW.

Baca Juga:Pemkab Garut Tata Pasar Baru, 103 PKL Disiapkan Ruang Berdagang Lebih TertibKemarau Picu 176,80 Hektare Sawah Puso di Garut, Dispertan Siapkan Pemulihan untuk Petani

Pembinaan tersebut mencakup perencanaan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, aset desa, hingga pemahaman terhadap tanggung jawab administratif dan kewilayahan.

“Termasuk dalam hal perencanaan, baik pengelolaan keuangan desa maupun aset desa. Kita pun memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan regulasi,” kata Idad.

Menurutnya, kepala desa hasil PAW memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan kepala desa hasil pemilihan reguler sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Secara kewilayahan dan administratif harus bertanggung jawab, termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah desanya masing-masing,” ujarnya.

Sementara dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah tetap mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan.

“Termasuk publikasinya sudah diatur dalam tata kelola keuangan desa. Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di desa dilakukan melalui musyawarah desa,” pungkas Idad. (*)

0 Komentar