GARUT – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Garut meningkatkan langkah pencegahan perundungan di kalangan pelajar.
Sekolah dan pesantren menjadi salah satu sasaran utama sosialisasi, terutama setelah munculnya kasus perundungan yang melibatkan dua siswi Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Sukawening dan sempat menyita perhatian publik.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sekolah sekaligus memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:Kolaborasi UICI dan Yayasan Syech Bani Nuryayi Buka Peluang Kuliah Digital bagi Generasi Muda GarutDiduga Cabuli Anak SD hingga Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan
“DPPKBP3A Kabupaten Garut telah melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan pihak sekolah, sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan,” ujar Yayan belum lama ini.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan setelah munculnya kasus. Edukasi serupa secara rutin juga menyasar sekolah dan pesantren di berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.
Namun, untuk saat ini perhatian lebih diarahkan ke Kecamatan Sukawening sebagai tindak lanjut dari kasus yang menimpa dua pelajar tersebut.
“Sebagai langkah pencegahan dan penguatan perlindungan anak, DPPKBP3A melaksanakan atau menindaklanjuti sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perundungan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.
Perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga bisa muncul dalam bentuk verbal, sosial, hingga cyberbullying melalui media digital.
Yayan mengatakan, pemahaman mengenai dampak perundungan juga penting diberikan kepada pelajar karena kekerasan antarsiswa dapat memengaruhi kondisi psikologis, hubungan sosial, hingga prestasi akademik korban.
Baca Juga:Garut Butuh 27 Ribu Titik PJU, Saat Ini Baru Tersedia Sekitar 14 RibuRutan Garut Dorong Perubahan Karakter Warga Binaan Lewat Pelatihan Moralitas
Karena itu, siswa didorong untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan perundungan.
“Pencegahan kekerasan antarsiswa, penyelesaian konflik secara damai tanpa kekerasan, pentingnya melapor apabila mengalami atau mengetahui kekerasan,” ucapnya.
Selain melakukan pencegahan, DPPKBP3A juga memberikan pendampingan terhadap anak yang telah terlibat dalam kasus kekerasan.
Pendampingan diarahkan untuk membantu proses pemulihan kondisi fisik maupun psikologis, menjaga keberlanjutan pendidikan, serta memastikan tidak terjadi kekerasan berulang.
“Melakukan pemulihan kondisi fisik dan psikologis, memastikan keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan terjadinya kekerasan kembali,” kata Yayan.
