Diduga Cabuli Anak SD hingga Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan

istimewa
Diduga Cabuli Anak SD hingga Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan
0 Komentar

TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban berinisial AL diketahui masih duduk di kelas 5 sekolah dasar dan berdomisili di Kecamatan Sariwangi.

Baca Juga:Garut Butuh 27 Ribu Titik PJU, Saat Ini Baru Tersedia Sekitar 14 RibuRutan Garut Dorong Perubahan Karakter Warga Binaan Lewat Pelatihan Moralitas

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, perkara tersebut mulai terungkap setelah adanya informasi dari saksi yang mengetahui dugaan perbuatan tersangka terhadap korban.

Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Heru, saat itu HS datang ke rumah korban. Tersangka kemudian diduga berusaha mendekati korban dengan menawarkan telepon genggam.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” ujar Heru.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, dugaan tindakan itu diketahui bukan hanya terjadi satu kali.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak enam kali.

Selain itu, korban juga disebut sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Perkara tersebut akhirnya diketahui setelah seorang saksi melihat kejadian dari sekitar lokasi. Saksi kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam dan menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban.

Baca Juga:Tahap Pertama Rampung, Pembangunan Lapak PKL Dekat Kantor Bupati Garut Tunggu APBD PerubahanPemkab Garut Benahi Data DTSEN dan PBI, Sekda Ingatkan Salah Sasaran Bisa Bebani Anggaran Ratusan Miliar

Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh kepolisian. Penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi resmi menetapkan HS sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” kata Heru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung diamankan dan ditahan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menggali latar belakang tersangka. HS diketahui berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia.

Namun, keterangan mengenai kondisi pribadi tersangka tersebut tidak mengubah proses hukum atas dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia anak.

0 Komentar