GARUT – Kebutuhan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Garut masih belum sepenuhnya terpenuhi. Dari kebutuhan ideal sekitar 27 ribu titik penerangan, saat ini jumlah PJU yang tersedia baru berada di kisaran 14 ribu titik cahaya.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya menambah sekaligus menjaga keberfungsian PJU yang sudah terpasang di berbagai wilayah.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satriabudi, mengatakan jumlah PJU yang tersedia saat ini merupakan akumulasi dari pembangunan pemerintah daerah serta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Rutan Garut Dorong Perubahan Karakter Warga Binaan Lewat Pelatihan MoralitasTahap Pertama Rampung, Pembangunan Lapak PKL Dekat Kantor Bupati Garut Tunggu APBD Perubahan
“Ya masih jauh dari ideal. Makanya hari ini kita terus melakukan berbagai upaya, baik mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun melalui APBD sendiri,” ujar Satriabudi.
Selain mengupayakan penambahan titik penerangan, Dishub Garut juga rutin melakukan pemeliharaan terhadap PJU yang mengalami kerusakan. Petugas, kata dia, bergerak berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengecekan di lapangan.
“Alhamdulillah, hari ini kita terus melakukan langkah-langkah perbaikan. Kita keliling, ketika ada laporan PJU yang mati, kita lakukan perbaikan,” katanya.
Sejumlah wilayah yang telah mendapatkan penanganan di antaranya Kecamatan Malangbong, Wanaraja, dan Bayongbong. Namun, proses perbaikan masih menghadapi kendala dari sisi sarana operasional.
Satriabudi mengungkapkan, kendaraan yang digunakan untuk menunjang pemeliharaan PJU merupakan kendaraan tahun 2016. Usia kendaraan tersebut membuat sejumlah komponennya cukup sering mengalami gangguan.
“Kendala sementara adalah keterbatasan kendaraan. Kendaraan yang kita punya itu tahun 2016, ada persoalan di sparepart dan hidrolik yang agak sering mengalami kerusakan,” jelasnya.
Kendaraan operasional tersebut juga tidak hanya digunakan untuk menangani PJU. Dalam beberapa kesempatan, Dishub turut membantu instansi lain, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan pemangkasan pohon.
Baca Juga:Pemkab Garut Benahi Data DTSEN dan PBI, Sekda Ingatkan Salah Sasaran Bisa Bebani Anggaran Ratusan Miliar99 Tangki Air Bersih Didistribusikan ke 13 Kecamatan, BPBD Garut Catat Penyaluran Capai 497 Ribu Liter
Di sisi lain, pemasangan dan pengelolaan penerangan jalan juga harus menyesuaikan kewenangan berdasarkan status jalan. Satriabudi menjelaskan, jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Ada kewenangan berdasarkan aturan. Jalan nasional menjadi kewenangan pusat, jalan provinsi oleh provinsi, dan jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
