GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar razia minuman keras dalam rangka Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu titik yang diperiksa petugas berada di kawasan Jalan Tanjungkamuning. Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial RN (36) yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga:Angkat Akar Wangi Garut, SmansaJuara Sabet Dua Penghargaan di Kompetisi Business Plan UIKB Al Buniyyah Banyuresmi Benahi Sarana Pendidikan Lewat Program Revitalisasi
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita total 30 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merek.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 botol Intisari, dua botol Intisari Anggur Hijau, satu botol Anggur Merah, satu botol Intisari Blackcurrant, satu botol AO ukuran besar, tiga botol AO ukuran kecil, satu botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta satu botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk keperluan penanganan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti,” ujar Usep, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pemilik barang agar tidak kembali memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
“Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengetahui penjualan miras tersebut tidak hanya dilakukan melalui warung atau toko.
Baca Juga:DPMD Garut Percepat Pengisian Jabatan Kades, Dua Desa Sudah Miliki Kepala Desa Hasil PAWPemkab Garut Tata Pasar Baru, 103 PKL Disiapkan Ruang Berdagang Lebih Tertib
Transaksi juga diduga dilakukan dari tempat tinggal dan menggunakan sistem cash on delivery atau COD untuk menjangkau pembeli.
Usep menegaskan, operasi cipta kondisi akan terus dilakukan di sejumlah wilayah sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman.
Penertiban terhadap peredaran miras ilegal juga menjadi salah satu sasaran kepolisian karena dinilai dapat berkaitan dengan berbagai potensi gangguan ketertiban.
Polres Garut turut meminta masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan masing-masing.
