Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)