Diduga Cabuli Anak SD hingga Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan

istimewa
Diduga Cabuli Anak SD hingga Berulang Kali, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan
0 Komentar

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

0 Komentar