LAPAKAKU – Pemda provinsi jawa barat raih penghargaan award 2023 di kementrian ESDM.
Pemda Provinsi Jabar meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award tahun 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, buat Gedung Sekretariat Dinas Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa barat.
Penghargaan itu diselenggarakan Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Nusa 2, Bali, pada Senin kemarin Tanggal 30 Oktober Tahun 2023.
Baca Juga:Serahkan 48 Sertifikat Hak Pakai Barang Punya Negara Oleh Kantor Pertahanan Kabupaten BekasiRudy Gunawan Lantik 83 PPPK dan 2 Camat dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda
Kepala Dinas ESDM Jawa barat Ai Saadiyah Dwidaningsih juga menuturkan, salah satu keberhasilan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jawa barat meraih penghargaan itu merupakan pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik.
“Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jabar menerapkan konservasi dan efisiensi energi melalui pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik pada bangunan gedung, yang tidak hanya berdampak pada pengurangan konsumsi energi, tetapi juga pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca,” Ujar Ai Saadiyah di Bandung, Pada Hari Kamis Kemarin Tanggal 2 Oktober Tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas ESDM Jawa barat, pemanfaatan PLTS Atap pada bangunan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jawa Barat ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, yaitu SE No. 67/RT.03.03/ PEREK pada tanggal 10 Mei tahun 2022 terhadap Pengembangan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, serta berkontribusi tentang penghematan energi pada bangunan gedung sebesar 40,27 GJoule.
“Penerapan konservasi dan efisiensi energi juga dilakukan melalui teknik efisiensi energi rancangan pasif, seperti pemanfaatan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan ventilasi untuk sirkulasi udara, serta efisiensi energi rancangan aktif melalui penggunaan peralatan elektronik, seperti AC yang berlabel hemat energi (SKEM) bintang 4 dan pemanfaatan PJUTS
(Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya),” ungkapnya.
Ai Saadiyah juga menambahkan, kriteria-kriteria dari penerapan konservasi serta efisiensi energi pada bangunan gedung itu juga sudah diatur pelaksanaanya di lingkup bangunan gedung Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat lewat penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kepada Bupati atau Walikota dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (SE No. 60/PI.16.03/PEREK tanggal 10 Juli tahun 2023) terhadap Gerakan Penghematan Energi.