Untuk kebutuhan bantuan sosial, BPBD akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Sedangkan bantuan pangan akan diarahkan melalui Dinas Ketahanan Pangan.
Begitu pula dalam penanganan kejadian seperti kebakaran bangunan, BPBD tetap melakukan asesmen awal sebelum menentukan perangkat daerah atau instansi yang akan dilibatkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan pola tersebut, setiap permintaan bantuan dari masyarakat akan terlebih dahulu melalui BPBD untuk dipetakan berdasarkan jenis kebutuhan, sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan dan sumber daya terkait. (ale)
