4 Bulan Buron, Dua Spesialis Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi di Majalengka

istimewa
KEMBALI. 4 Bulan Buron, Dua Spesialis Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi di Majalengka
0 Komentar

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik korban, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Sementara, kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan bahwa para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 500 juta,” kata Heru.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Target Ops Jaran Lodaya 2026 Dibekuk Polres GarutSambut Iduladha, PNM Tebar Kepedulian Lewat Program Kurban untuk Masyarakat

Di sisi lain, korban Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka salah satu pelaku yang terlibat merupakan orang yang dikenalnya sendiri. Menurutnya, pelaku sempat meminjam kendaraannya dan diduga membuat kunci duplikat sebelum akhirnya melakukan pencurian.

“Awalnya saya ketipu sama pelakunya, jadi masih teman pelakunya. Motor saya dipinjam dulu, lalu disuruh diam di Tasik. Teman saya buat kunci duplikat, supaya bisa ambil motor,” tutur dia.

Setelah dinyatakan hilang selama sekitar empat bulan, sepeda motor milik Yuda akhirnya berhasil ditemukan polisi. Menariknya, kondisi kendaraan tersebut justru mengalami sejumlah perubahan dan modifikasi.

“Setelah dicuri motor malah lebih bagus. Lampu velg jadi bagus, jadi banyak yang di variasi. Alhamdulillah bisa kembali lagi, terima Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah mengembalikan lagi sepeda motor saya,” ujar Yuda. (*)

0 Komentar