4 Bulan Buron, Dua Spesialis Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi di Majalengka

istimewa
KEMBALI. 4 Bulan Buron, Dua Spesialis Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi di Majalengka
0 Komentar

TASIKMALAYA – Upaya panjang penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya membuahkan hasil.

Dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial OAM (25) dan MR (21). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Target Ops Jaran Lodaya 2026 Dibekuk Polres GarutSambut Iduladha, PNM Tebar Kepedulian Lewat Program Kurban untuk Masyarakat

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial AZ (26) diamankan karena diduga membeli dan menyimpan kendaraan hasil curian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame. Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 di wilayah Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras penyidik dalam menelusuri jejak para pelaku selama beberapa bulan terakhir.

“Motor curian tersebut 30 Mei, alhamdulillah berhasil ditemukan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ungkap Wahyu, Senin, 1 Juni 2026.

Dalam aksinya, ungkap Wahyu, kedua pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka sistem pengamanan kendaraan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur dan dijual kepada pihak lain.

Baca Juga:RE3 FOR-E PNM Jadi Gerakan Peduli Lingkungan Sekaligus Tambah Penghasilan Pelaku Usaha LaundrySatu Ruang Kelas SDN 4 Majasari Terancam Ambruk, Sekolah Kosongkan Ruangan

“Setelahnya berhasil membawa kabur, pelaku OAM dan MR menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AZ (pelaku tadah) di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Wahyu, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

0 Komentar