Kejari Banjar Siapkan Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H
0 Komentar

“Kami sudah ada arahan bahwa tidak hanya BPK mempunyai kewenangan, tapi mengingat Indonesia ini kan kota dan wilayahnya sangat luas. Jadi tidak memungkinkan kalau hanya BPK,” jelas Budi.

Ia menerangkan bahwa terdapat sejumlah lembaga lain yang memiliki auditor berkompeten dan berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat di daerah.

“Dengan demikian, hasil audit Inspektorat Daerah terhadap kasus DPRD Kota Banjar tetap sah secara hukum,” katanya.

Baca Juga:Seorang Perempuan Dievakuasi Petugas dan Warga dari Jembatan Sasak Besi BayongbongDampak Efisiensi Anggaran dari WFH ASN Masih Dalam Tahap Evaluasi

Kejari Banjar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan perkembangan penanganan kasus yang hingga kini masih menyisakan kerugian negara yang belum sepenuhnya dipulihkan. (*)

0 Komentar