Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Kembali
BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memaparkan perkembangan hasil penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Yunasrul mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan pelaksanaan ekspose ke Kejati Jawa Barat.
Baca Juga:Seorang Perempuan Dievakuasi Petugas dan Warga dari Jembatan Sasak Besi BayongbongDampak Efisiensi Anggaran dari WFH ASN Masih Dalam Tahap Evaluasi
“Dalam minggu ini kami bersurat ke Kejati untuk digelar Ekspose (gelar perkara) di tahap penyidikan,” kata Yunasrul dilansir dari Jabar Ekspres, Selasa (2/6/2026).
Kasus yang menyeret dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan anggota DPRD Kota Banjar tersebut sebelumnya telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar, Budi Prakoso menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan yang dimiliki penyidik, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan oleh sejumlah pihak yang menerima aliran dana. Namun hingga kini masih terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang belum dipulihkan.
“Masih ada Rp1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini. Jelas ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mengembalikan,” tegas Budi.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang terbukti menikmati aliran dana tersebut. Penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, Kejari Banjar juga menanggapi berkembangnya anggapan di masyarakat terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Budi menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:Viral di Media Sosial, Desa Sukamulya Ciamis Disulap Jadi Kampung Estetik yang Ramai Dikunjungi Wisatawan4 Bulan Buron, Dua Spesialis Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi di Majalengka
Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar, penyidik menggunakan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan hasil tersebut dinyatakan sah secara hukum.
