“Sementara itu, telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat,” tambah Herman.
Uang Dipakai Sendiri, Tas Dibuang
Fakta lain juga terungkap terkait uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya diklaim hilang dalam aksi perampasan.
Berdasarkan pengakuan GM kepada penyidik, uang tersebut ternyata telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:PUPR Garut Pastikan Jalan Pamegatan–Singajaya–Pendeuy Ditangani Lewat IJD dan APBDKejar Target Pembangunan 2027, Pemkab Garut Mantapkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat di Sukakarya
Sementara tas selempang yang sebelumnya diklaim dibawa pelaku ternyata dibuang sendiri oleh pelapor di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dengan temuan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa pembegalan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Herman. (*)
