GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memastikan penanganan ruas Jalan Pamegatan–Singajaya hingga Pendeuy akan dilakukan melalui dua skema pendanaan, yakni program Inpres Jalan Daerah (IJD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan dalam pertemuan antara Bupati Garut beserta jajaran dengan perwakilan Barisan Masyarakat Banjarwangi Singajaya Pendeuy (Bara BSP).
Dalam pertemuan tersebut, kondisi ruas jalan Pamegatan–Singajaya hingga Pendeuy menjadi salah satu aspirasi yang kembali disampaikan masyarakat.
Baca Juga:Kejar Target Pembangunan 2027, Pemkab Garut Mantapkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat di SukakaryaKualitas Benih Stroberi Malangbong Menurun, Distan Garut Buka Peluang Kerja Sama Teknologi dengan Korsel
“Kita tadi sudah menjelaskan skema-skema kita. Insyaallah akan dilaksanakan penanganan, baik melalui pendanaan IJD maupun pendanaan dari APBD Kabupaten Garut,” ujar Agus.
Menurutnya, proses pengadaan untuk pekerjaan jalan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini.
Untuk pekerjaan yang bersumber dari program IJD, prosesnya masih berjalan dan diharapkan dapat selesai pada akhir September 2026.
Sementara penanganan melalui APBD Kabupaten Garut masih menunggu penetapan APBD Perubahan. Persetujuan APBD Perubahan dijadwalkan pada 26 September 2026 sebelum dilanjutkan dengan tahapan evaluasi dan proses berikutnya.
Agus menyebut alokasi anggaran melalui skema IJD untuk penanganan ruas tersebut mencapai sekitar Rp42 miliar.
Dengan besaran anggaran tersebut, pemerintah berharap penanganan jalan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Dalam pertemuan bersama Bara BSP, sejumlah masukan teknis terkait kondisi lapangan juga disampaikan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Asap dan Bau Menyengat dari Limbah Kulit Resahkan Warga Copong, APKI Sebut Diduga Berasal dari Luar GarutAlfamidi Edukasi 200 Keluarga Balita di Garut tentang Pola Asuh dan Kesehatan Gigi
Agus menegaskan setiap pekerjaan nantinya tetap harus mengacu pada prosedur dan standar teknis pembangunan jalan.
“Tadi mereka menyampaikan terkait dengan teknis lapangan. Kita akan menyesuaikan dengan teknis prosedural,” tegasnya.
Selain itu, Agus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Kalau fungsi kontrol masyarakat, silakan saja. Semoga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
PUPR Garut berharap kombinasi pendanaan IJD dan APBD Kabupaten Garut dapat mempercepat penanganan ruas Pamegatan–Singajaya hingga Pendeuy yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
