Pemkab Garut Sambut Rencana PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Anggaran Pusat Disebut Capai Rp31 Tri

Sekda Garut Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menyambut positif rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang disebut mulai diarahkan untuk dilaksanakan pada 2027.

Rencana tersebut dinilai menjadi kabar penting bagi para PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik, yang selama ini masih menunggu kepastian mengenai peningkatan status kepegawaiannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan informasi mengenai perubahan status tersebut telah disampaikan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga:Sisa Pembakaran Sampah Picu Kebakaran Pabrik di Cisurupan Garut, Kerugian Tembus Rp150 JutaPolisi Bongkar Laporan Begal Palsu di Cilopang, Luka Dibuat Sendiri hingga HP Ternyata Digadaikan

“Itu dari Kemendagri dan Kemendikdasmen yang mengisyaratkan bahwa ada perubahan dari paruh waktu kepada penuh waktu,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi.

Menurut Nurdin, salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah tenaga pendidik atau guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah pusat disebut telah menyiapkan anggaran dalam jumlah besar. Secara keseluruhan, alokasi yang dipersiapkan disebut mencapai sekitar Rp31 triliun.

“Itu kan alokasi anggarannya disiapkan oleh mereka, oleh pusat. Ada kurang lebih Rp31 triliun secara akumulasi yang disiapkan oleh pusat berkaitan dengan perubahan status tadi,” jelasnya.

Pemkab Garut, lanjut Nurdin, tidak hanya menunggu informasi tersebut. Pemerintah daerah juga telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dari komunikasi yang dilakukan, Pemkab Garut memperoleh informasi bahwa perubahan status PPPK Paruh Waktu menuju Penuh Waktu memang tengah dipersiapkan.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu mekanisme teknis serta ketentuan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga:PUPR Garut Pastikan Jalan Pamegatan–Singajaya–Pendeuy Ditangani Lewat IJD dan APBDKejar Target Pembangunan 2027, Pemkab Garut Mantapkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat di Sukakarya

Nurdin berharap rencana itu benar-benar dapat direalisasikan sesuai target. Menurutnya, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu akan memberikan kepastian yang lebih jelas bagi pegawai, terutama tenaga pendidik yang telah menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.

“Sehingga kita juga mudah-mudahan berharap sebagaimana disampaikan Pak Bupati dalam paripurna,” pungkasnya.

Pemkab Garut selanjutnya akan mengikuti kebijakan dan petunjuk teknis pemerintah pusat apabila proses perubahan status PPPK Paruh Waktu tersebut mulai diberlakukan pada 2027. (rza)

0 Komentar