DPRD Garut Minta Program Sejuta Rumah Tidak Sentuh LP2B

Radar Garut
DPRD Garut Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan, Minta Program Sejuta Rumah Tidak Sentuh LP2B
0 Komentar

GARUT – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah wilayah Kabupaten Garut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Garut. Di tengah kebutuhan pembangunan perumahan dan pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah pusat, lahan pertanian produktif dinilai harus tetap mendapatkan perlindungan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut, H. Imat Rohimat, menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan perumahan memang harus diakomodasi. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan lahan pertanian yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Karena itu, pembangunan perumahan harus diarahkan ke lahan yang memang diperuntukkan untuk pengembangan permukiman, bukan ke area persawahan produktif.

Baca Juga:Kisah Mila, Perempuan Viral di Garut yang Berulang Kali Dirawat Namun Selalu Kembali ke JalananMusim Kemarau Jadi Momentum Berburu Bibit Alpukat Berkualitas dengan Harga Lebih Murah

“Tapi di sisi lain juga Pemkab Garut jangan sampai ada tanah produktif atau tanah LP2B dikeringkan, atau di alih fungsikan jadi perumahan, itu yang salah,” ujarnya.

Imat menilai, masih terdapat sejumlah praktik yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah produktif dengan berbagai alasan. Padahal secara substansi, lahan tersebut tetap merupakan area pertanian yang seharusnya dilindungi.

Ia meminta para pengembang maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan untuk tidak menjadikan lahan pertanian produktif sebagai sasaran pengembangan proyek.

“Satu-satunya jalan pihak developer itu jangan mengganggu tanah produktif artinya contoh LP2B tanah sawah, meskipun banyak alasan dikeringkan ini tanah kering seperti itu salah, padahal itu tanah basah,” katanya.

Selain menyoroti peran pengembang, Imat juga meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk lebih tegas dalam proses pemberian izin pembangunan. Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang harus diperketat agar tidak terjadi penyusutan lahan pertanian secara terus-menerus.

“Yang kedua juga harus ada ketegasan dari pihak PUPR itu jangan sampai diberi izin kalau mengganggu tanah produktif, kenapa? semakin kecil tanah sawah di Garut sekarang,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa laju pembangunan yang tidak terkendali dapat berdampak pada berkurangnya luas sawah produktif di Kabupaten Garut. Jika kondisi tersebut terus terjadi, bukan tidak mungkin akan berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam menjaga produksi pangan di masa mendatang.

0 Komentar