“Kalau misalnya tiba-tiba dia di desil 7 dinonaktifkan sementara dia dirawat sakit, kita cek lapangan. Faktanya memang dia berada di desil 1 sampai 5, enggak masalah, tetap di-cover,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, Dinsos Garut memastikan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu tetap dapat diberikan meskipun terdapat persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data.
Marlinda juga menyinggung keterbatasan Dinas Sosial dalam membuka data penerima bantuan secara lengkap kepada pihak lain.
Baca Juga:Jalan Garut–Cilandak Diperbaiki Pemprov Jabar, Anggaran Rp13,2 Miliar untuk Dukung Kawasan PeternakanPemkab Garut Sambut Rencana PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Anggaran Pusat Disebut Capai Rp31 Tri
Menurutnya, data by name by address tidak dapat diberikan secara sembarangan karena terkait dengan ketentuan perlindungan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ditanya apa kesulitannya memberikan data, sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini berkaitan dengan undang-undang, jadi tidak boleh begitu. Data itu harus kami rahasiakan,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Sosial tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik melalui program dari Kementerian Sosial maupun program yang tersedia di tingkat daerah.
“Jadi siapapun yang datang ke Dinas Sosial kalau memang dia butuh, pasti kita berikan, tidak ada masalah,” katanya.
Sementara terkait kemungkinan dibukanya kembali kepesertaan BPJS PBI, Marlinda menyebut hingga kini belum ada keputusan terbaru.
Pemkab Garut masih melakukan kajian dan perhitungan, termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Ini kan tetap, lagi-lagi pimpinan masih menghitung yang lainnya, termasuk dengan anggaran. Nanti begitu ada pasti kita kasih tahu,” ucapnya.
Baca Juga:Sisa Pembakaran Sampah Picu Kebakaran Pabrik di Cisurupan Garut, Kerugian Tembus Rp150 JutaPolisi Bongkar Laporan Begal Palsu di Cilopang, Luka Dibuat Sendiri hingga HP Ternyata Digadaikan
Marlinda juga mengakui ketidaksesuaian DTSEN masih menjadi tantangan. Hasil pendataan yang dilakukan pendamping PKH maupun tim Dinas Sosial di lapangan terkadang berbeda dengan data yang tercatat di tingkat pusat.
Karena itu, proses perbaikan data akan terus dilakukan melalui verifikasi berkala.
Menurutnya, pengecekan kondisi masyarakat dilakukan setiap tiga bulan melalui proses ground check oleh pendamping PKH.
“Tapi jangan khawatir, ketika ada yang seharusnya masuk menjadi tidak masuk, atau tidak masuk menjadi masuk, itu tetap setiap tiga bulan dicek ulang. Ground check namanya, oleh teman-teman pendamping PKH,” pungkas Marlinda. (*)
