GARUT – Persoalan ketepatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memengaruhi layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Garut.
Sejumlah warga yang secara kondisi ekonomi masih tergolong tidak mampu berpotensi mengalami penonaktifan kepesertaan ketika data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, mengatakan penetapan penerima berbagai program bantuan sosial saat ini mengacu pada DTSEN yang membagi kondisi sosial ekonomi masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10.
Baca Juga:Jalan Garut–Cilandak Diperbaiki Pemprov Jabar, Anggaran Rp13,2 Miliar untuk Dukung Kawasan PeternakanPemkab Garut Sambut Rencana PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Anggaran Pusat Disebut Capai Rp31 Tri
“DTSEN, Inpresnya Bapak Presiden, desil 1 sampai 10. Di mana desil 1 sampai 5 dinyatakan miskin, dan 6 sampai 10 dinyatakan mampu,” ujar Marlinda saat ditemui di Lapangan Setda Garut, Senin (21/9/2026).
Menurut Marlinda, program bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial umumnya menyasar masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4.
Sementara Pemerintah Kabupaten Garut masih memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat hingga desil 5.
“Nah bantuan semua dari Kementerian Sosial itu based on pada desil 1-4, kalau Kabupaten Garut masih 1-5,” katanya.
Persoalan muncul ketika terdapat warga yang dalam DTSEN masuk kategori desil 6 hingga 10, namun kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa mereka masih tergolong tidak mampu.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkab Garut menyiapkan skema layanan melalui Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat atau Lapad Ruhama.
Marlinda mengatakan mekanisme tersebut telah disiapkan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat memperoleh bantuan meski status dalam DTSEN belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga:Sisa Pembakaran Sampah Picu Kebakaran Pabrik di Cisurupan Garut, Kerugian Tembus Rp150 JutaPolisi Bongkar Laporan Begal Palsu di Cilopang, Luka Dibuat Sendiri hingga HP Ternyata Digadaikan
“Sesuai SOP yang sudah kami buat atas arahan pimpinan, bahwa jika ada masyarakat di luar desil 1 sampai 5, artinya desil 6 sampai 10, tapi mereka di lapangan memang tidak mampu, tetap akan di-cover oleh Lapad Ruhama,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat warga yang tercatat berada pada desil 7 dan BPJS PBI-nya dinonaktifkan, sementara warga tersebut tengah menjalani perawatan, maka Dinas Sosial akan melakukan pengecekan kondisi langsung di lapangan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan warga tersebut sebenarnya masih termasuk kelompok tidak mampu, pemerintah daerah tetap akan mengupayakan pelayanan melalui skema yang tersedia.
